MAKALAH
PENDIDIKAN
ISLAM PADA SEKOLAH UMUM
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Kapita Selekta
Pendidikan
Dosen Pengampu:
Sulhan, S.Sos.I, M.Pd.I
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 1
No.
|
NAMA
|
NIM
|
1
|
RIZKA PUSPITA SARI
|
13.14.3091
|
2
|
SITI SA'ADAH
|
13.14.3092
|
SEMESTER : IV
PROGRAM :
S1 (REGULER)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL WASHLIYAH BARABAI
TAHUN AKADEMIK
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Swt, karena hanya dengan rahmat-Nya dan
karunia-Nya jualah sehingga kami selaku penyusun dapat menyelesaikan makalah
ini.
Makalah ini kami sajikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita
Selekta Pendidikan yang dibimbing oleh Sulhan, S.Sos.I, M.Pd.I. Kami berharap
kita semua dapat mengambil manfaat dari makalah ini. Dan kita juga dapat
memahami tentang pendidikan Islam pada sekolah umum.
Akhirnya demi kesempurnaan makalah ini, kami membuka tangan
selebar-lebarnya untuk menerima segala kritik dan saran dari para pembaca yang
sifatnya membangun demi kesempurnan makalah kami selanjutnya.
Barabai, Februari 2015
Kelompok
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Islam pada Sekolah Umum
B. Faktor-faktor Eksternal
C. Faktor-faktor Internal Sekolah
D. Pola Pemecahan
Problema Kependidikan Islam
BAB III PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
SUMBER PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Islam di Indonesia telah
berlangsung lama bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia. Seiring berjalannya waktu perkembangan
pendidikan Islam di Indonesia yang semula berangkat dari kemandirian, bebas pengaruh otoritas
kebijakan, sedikit banyak mulai terpengaruh. Madrasah sebagai bagian dari
lembaga pendidikan Islam cukup dinamis dalam menanggapi kondisi kekinian
masyarakat. Pada awalnya kurikulum Madrasah menitikberatkan pada pendidikan
agama daripada ilmu-ilmu umum, tapi kini berbalik yakni 70 persen ilmu umum dan 30 persen agama. Dengan
demikian, berdasakan problematika di atas, maka dalam makalah ini akan mengupas
tentang pendidikan Islam di Indonesia yang ada pada sekolah umum dan menindak
lanjuti solusinya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pendidikan Islam pada sekolah umum?
2.
Apa
saja faktor-faktor eksternal dan internal yang menghambat pendidikan Islam pada
sekolah umum?
3.
Bagaimana pola pemecahan problema kependidikan
Islam?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini secara umum adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kapita Selekta Pendidikan. Sedangkan secara khusus adalah:
1.
Untuk
memahami bagaimana pendidikan Islam pada sekolah umum.
2.
Untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor eksternal dan internal yang menghambat
pendidikan Islam pada sekolah umum.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana pola pemecahan problema kependidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan Islam pada Sekolah Umum
Banyak usaha yang dilakukan oleh para ilmuan
dan ulama karena memperhatikan pelaksanaan pendidikan agama di lembaga-lembaga
pendidikan formal kita, misalnya dalam forum-forum seminar serta berbagai forum
pertemuan ilmiah lainnya. Para ilmuan dan ulama serta teknokrat sepakat bahwa
pendidikan agama di tanah air kita harus di sukseskan semaksimal mungkin
sejalan dengan lajunya pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaan program
pedidikan agama di berbagai sekolah di Indonesia belum berjalan seperti yang di
harapkan, karena berbagai kendala dalam bidang kemampuan pelaksanaan metode,
sarana fisik dan nonfisik, di samping suasana lingkungan pendidikan yang kurang
menunjang suksesnya pendidikan mental-spiritual dan moral.
Untuk merealisasikan sikap hidup yang agamis dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pada tanggal 3 Januari 1946 pemerintah
RI membentuk Departemen Agama. Tugas utama departemen ini adalah mengurus
soal-soal yang berkenaan dengan kehidupan beragama bagi seluruh rakyat
Indonesia. Salah satu di antaranya adalah berkenaan dengan pendidikan agama.
Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya
terbatas pada sekolah-sekolah agama saja, pesantren dan madrasah, tetapi juga
menyangkut pendidikan agama di sekolah-sekolah umum.
Pelaksanaan
pendidikan agama di sekolah umum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dapat
dilihat pada beberapa pasal dari UUSP No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal
37 ayat (1) yang menyebutkan
bahwa: Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni
dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan
lokal.
Lebih
lanjut dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) tersebut di atas ditegaskan bahwa:
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Bab
V tentang peserta didik, Pasal 12 ayat (1)
(1)
Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
a.
Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuan.
Bab
X tentang kurikulum pada Pasal 36 ayat (3) juga dinyatakan:
(3) Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memerhatikan:
a. Peningkatan
iman dan takwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik.
d. Keraguan potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntutan pembangunan daerah dan lingkungan.
f. Dinamika perkembangan global
Dengan
demikian, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum diatur dalam
undang-undang, baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan,
biaya pendidikan, tenaga pengajar, kurikulum, dan komponen-komponen pendidikan
lainnya. Dan dalam
rangka membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, maka
pendidikan agama berfungsi sebagai berikut:
1.
Dalam aspek individual adalah untuk membentuk
manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
dan berakhlak mulia.
2.
Dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara
adalah untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
Melestarikan asa pembangunan nasional, khususnya
asa perikehidupaan dalam keseimbangan.
b.
Melestarikan modal dasar pembangunan nasional
yakni modal rohaniah dan mental berupa keimanan, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa,
dan akhlak mulia.
c.
Membimbing warga negara Indonesia menjadi warga
negara yang baik sekaligus umat yang taat menjalankan agamanya.
Hal
ini sesuai dengan rumusan UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang
fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dari
kutipan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas, dinyatakan bahwa
dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pendidikan agama menempati
tempat yang strategis secara operasional, yaitu pendidikan agama mempunyai
relevansi dengan pendidikan kehidupan bangsa dan mewujudkan manusia Indonesia
seutuhnya sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Upaya
pendidikan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, memberikan
makna perlunya pengembangan seluruh dimensi aspek kepribadian seluruhnya secara
seimbang dan selaras. Konsep manusia seutuhnya harus dipandang memiliki unsur
jasad, akal, dan kalbu serta aspek kehidupannya sebagai makhluk individu,
sosial, susila, dan agama. Kesemuanya harus berada dalam kesatuan integralistik
yang bulat. Pendidikan agama perlu diarahkan untuk mengembangkan iman, akhlak,
hati nurani, budi pekerti serta aspek kecerdasan dan keterampilan sehingga
terwujud keseimbangan. Dengan demikian, pendidikan agama secara langsung akan
mampu memberikan kontribusi terhadap seluruh dimensi perkembangan manusia
Indonesia seutuhnya seperti tercermin dari semua unsur yang terkandung dalam
rumusan tujuan pendidikan nasional.
Dalam
pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan agama yang objeknya adalah pribadi
anak yang sedang berkembang, maka adanya hubungan timbal balik antara
penanggung jawab pendidikan, yaitu yang di dalamnya terdiri dari kepala
sekolah, para guru, staf ketatausahaan, orang tua dan anggota keluarga lainnya
mutlak diperlukan. Hal ini bukan hanya karena peserta didik masih memerlukan
perlindungan dan bimbingan sekolah dan keluarga tersebut, tetapi juga pengaruh
pendidikan dan perkembangan kejiwaan yang diterima peserta didik dari kedua
lingkungan tersebut tidak boleh menimbulkan pecahnya kepribadian anak. Pengaruh
komplikasi psikologis tersebut selain bisa mengakibatkan frustasi pada diri
anak, juga dapat menghambat perkembangan jiwa anak didik.
Dengan
kata lain, suatu kerjasama antara penanggung jawab pendidikan tersebut perlu
diintensifkan, baik melalui usaha guru-guru di sekolah maupun orang tua
murid. Pertemuan antara kedua pendidik (guru dan orang tua) perlu diadakan
secara periodik, kunjungan guru ke rumah orang tua murid yang diatur secara
periodik untuk saling mengadakan pertukaran pikiran dan pendapat tentang anak
didiknya adalah merupakan kegiatan paedagogis yang sangat penting artinya bagi usaha
menyukseskan pendidikan agama. Guru perlu mengetahui sedikit tentang suasana
rumah, tempat anak itu hidup, sehingga guru mengetahui suasana hidup
keagamaannya dan bagaimana pandangannya terhadap perlunya pendidikan agama bagi
putra putrinya. Guru
memerlukan keterangan-keterangan dari orang tua murid mengenai anaknya
masing-masing. Melalui cara demikian, guru akan memperoleh petunjuk-petunjuk
yang berharga yang dapat digunakan guna pendidikan anak di sekolah.
Lingkungan
masyarakat juga mempunyai pengaruh pada pendidikan anak di sekolah. Terhadap
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah, sekolah dan masyarakat
mempunyai hubungan timbal balik, yaitu sekolah menerima pengaruh masyarakat dan
masyarakatnya juga dipengaruhi oleh hasil pendidikan sekolah. Menjadi tugas
sekolah untuk mengenal anak agar mereka belajar hidup di masyarakat dan belajar
memahaminya dan mengenal baik buruknya. Dengan cara
tersebut diharapkan agar anak memahami dan menghargai
suasana masyarakatnya. Salah satu dari tujuan sekolah adalah mengantar anak
dari dalam kehidupannya di dalam masyarakat. Dengan demikian, pendidikan agama
yang berlangsung dan diselenggarakan masyarakat harus menjadi penunjang dan
pelengkap yang mampu untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan keagamaan
anak.
Demikian
pula hendaknya yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan agama harus
menjadi pendorong yang saling menguatkan, sehingga melalui program keterpaduan
dapat dikembangkan program pendidikan agama yang berkelanjutan, yang saling
mengisi dan menguatkan. Program pendidikan agama pada ketiga lingkungan
pendidikan tersebut harus diusahakan agar tidak tumpang tindih, tidak saling
melemahkan dan tidak bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan
demikian, prinsip keterpaduan pendidikan agama Islam akan tercapai dengan baik.
Selanjutnya, perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pendidikan agama berfungsi
membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kerukunan hubungan antarumat beragama. Adapun tujuan pendidikan agama, yaitu untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam mengembangkan, memahami,
menghormati dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam, penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Beberapa faktor yang dapat menghambat pendidikan
Islam di sekolah umum, antara lain:
1.
Faktor-faktor Eksternal
a.
Timbulnya sikap orang tua di beberapa
lingkungan sekitar sekolah yang kurang menyadari pentingnya pendidikan agama.
b.
Situasi lingkungan sekitar sekolah di pengaruhi
godaan-godaan setan dalam berbagai macam bentuknya, seperti: judi, dan tontonan
yang menyenangkan nafsu.
c.
Adanya gagasan baru dari ilmuan untuk mencari
terobosan baru terhadap berbagai problema pembangunan dan kehidupan remaja.
d.
Timbulnya sikap frustasi di kalangan orang tua
yang beranggapan bahwa tingginya tingkat pendidikan, tidak akan menjamin
anaknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.
Serbuan dampak dari kemajuan ilmu dan teknologi
dari luar negeri semakin melunturkan perasaan religius dan melebarkam
kesenjangan antara nilai tradisional dengan nilai rasional teknologis.
2.
Faktor-faktor Internal Sekolah
a.
Guru kurang kompeten untuk menjadi tenaga
profesional pendidikan atau jabatan guru yang di sandangnya hanya merupakan
pekerjaan alternatif terakhir.
b.
Hubungan guru agama dengan murid hanya bersifat
formal, tanpa berlanjut dalam situasi informal di luar kelas.
c.
Pendekatan metodologi guru masih terpaku pada
orientasi tradisional sehingga tidak mampu menarik minat murid pada pelajaran
agama.
d.
Kurangnya rasa solidaritas antara guru agama
dengan guru-guru bidang studi umum.
e.
Kurangnya waktu persiapan guru agama dalam
mengajar.
f.
Kurikulum yang terlalu padat, karena terlalu
banyak menampung keinginan tanpa mengarahkan prioritas.
g.
Petugas supervisi (pengawas dan penilik) tak
berfungsi sesuai harapan.
h.
Kurangnya keahlian guru dalam manajemen,
kualitas guru yang kompeten, serta fasilitas pendidikan yang belum memadai.
i.
Belum mantapnya landasan perundangan yang
menjadi dasar terpijaknya pengelolaan pendidikan agama dalam sistem pendidikan
nasional.
3.
Pola Pemecahan Problema Kependidikan Islam
Problema pendidikan di negeri kita yang sedang
membangun menyangkut 3 faktor:
a.
Faktor idiil yang melandasi pelaksanaan
pendidikan Islam, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits memerlukan interpretasi baru
dari pakar muslim yang memusatkan perhatiannya pada kemajuan pendidikan Islam.
b.
Faktor struktural kelembagaan pendidikan Islam
yang telah eksis dalam masyarakat, perlu dilakukan inovasi yang benar-benar
dapat mendukung tujuan pendidikan nasional.
c.
Faktor teknis operasional pendidikan agama di
semua jenjang pendidikan umum perlu lebih di aktualisasikan ke dalam proses
yang integralistik dengan pendidikan intelektual dan keterampilan.
Dalam pelaksanaan pendidikan agama harus
memerhatikan prinsip dasar sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan pendidikan agama harus mengacu pada
kurikulum pendidikan agama yang berlaku sesuai dengan agama yang
dianut peserta didik.
2.
Pendidikan agama harus mendorong peserta didik
untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan
menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam berbangsa dan
bernegara.
3.
Pendidikan agama harus dapat menumbuhkan sikap
kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis sehingga menjadi pendorong peserta didik
untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Pendidikan agama harus mampu mewujudkan
keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat internal agama yang dianut dan
terhadap pemeluk agama lain.
5.
Satuan pendidikan yang berciri khas agama dapat
menciptakan suasana keagamaan dan menambah muatan pendidikan agama sesuai
kebutuhan, seperti tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalamannya.
Dengan
demikian, setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama,
dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat
menyelenggarakan pendidikan agama.
2.
Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan
tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerja sama dengan satuan
pendidikan yang setingkat atau penyelenggaraan pendidikan agama di masyarakat
untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.
3.
Satuan pendidikan seharusnya menyediakan tempat
dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan
ketentuan persyaratan agama yang dianut oleh peserta didik.
4.
Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa
ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat
digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
5.
Satuan pendidikan yang bercirikan khas agama
tertentu tidak berkewajiban membangun tempat ibadah agama lain selain yang
sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dapat dilihat pada beberapa pasal dari UUSP No.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 ayat (1). Dalam pembangunan
pendidikan Islam di sekolah umum ada beberapa faktor yang menghambat baik yang
secara eksternal maupun internal.
B.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini kami selaku penyusun menyadari masih
banyak kekurangan dalam makalah ini. Untuk itu kami sebagai penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
SUMBER PUSTAKA
Djamaluddin
dan Abdullah Aly. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung: CV Pustaka
Setia. 1999.
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1996.
http://purnamahidayah.blogspot.com/2012/03/pendidikan-islam-pada-sekolah-umum-dan.html diakses pada
24 Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar